Sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di sektor Jasa Keuangan mencabut pasal 34 sampai dengan pasal 38 POJK No. 1/POJK.07/2013 tanggal 06 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa keuangan (OJK) yaitu SE OJK No. 12/SEOJK 07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa keuangan.
Dengan ini Bank diwajibkan untuk menginformasikan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan. yang dibuat berdasarkan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas sebagai berikut
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada BPR CAR :
Penyampaian mekanisme penyelesaian pengaduan ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan nasabah dalam rangka menjamin hak – hak nasabah yang berhubungan dengan BPR CAR. Tata cara pengajuan pengaduan nasabah, sebagai berikut :
Seluruh pengguna produk dan/atau layanan BPR CAR berhak untuk mengajukan pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan langsung oleh nasabah atau perwakilannya. Apabila pengaduan nasabah disampaikan oleh perwakilan nasabah harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:
Pengaduan nasabah dapat dilakukan melalui sarana
PENGADUAN LISAN | PENGADUAN TERTULIS |
Datang ke kantor terdekat
| Menyampaikan secara lengkap identitas nasabah, yaitu: nama, alamat, nomor rekening (apabila ada), telepon yang dapat dihubungi dan deskripsi singkat pengaduan serta melampirkan dokumen pendukung yaitu dokumen yang sesuai dengan jenis pengaduannya atau yang terkait dengan permasalahan yang diadukan, seperti:
|
BPR CAR akan menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh nasabah dan akan diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila bank akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka bank akan menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada nasabah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja pertama berakhir.
Agar pengaduan dapat segera diselesaikan oleh bank, maka perlu diperhatikan hal – hal sebagai berikut:
Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan bank, maka nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui mediasi perbankan atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang akan melakukan pengaduan terhadap pihak manapun, kecuali: