Jenis Agunan :
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Aset Yang Dapat Diagunkan :
- Rumah
- Ruko
- Tanah
- Hotel
- Gudang
- Kontrakan
Syarat Agunan :
- Agunan Atas Nama Pemohon/Pasangan/Orang Tua/Mertua
- Agunan Tidak Dalam Sengketa
- Lokasi Agunan Tidak Dekat Dengan SUTET/BTS, Pemakaman Pribadi/Umum
- Lebar Jalan Di Depan Agunan Min. 3 Meter atau Dapat Dilalui 1 Mobil dan 1 Motor Sekaligus
- Aset Yang Diagunkan Bukan Sebagai Fasilitas Umum
Lokasi Agunan : Jabodetabek