Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sardewa memastikan dana stimulus sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan di perbankan tidak akan ditarik dalam waktu dekat. Menurutnya, dana tersebut akan tetap berada di sistem perbankan hingga Maret 2026, dengan opsi perpanjangan bergantung kondisi ekonomi dan kebijakan moneter Bank Indonesia.
Purbaya menekankan fokus utama pemerintah adalah menjaga likuiditas perbankan agar fungsi intermediasi tetap berjalan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga terbuka untuk menyesuaikan strategi jika diperlukan.
THR dan Pajak Penghasilan
Terkait permintaan Partai Buruh agar tunjangan hari raya (THR) dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh 21), Purbaya menyebut kementeriannya belum menerima usulan resmi dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pemotongan pajak THR memberatkan pekerja, terutama karena THR sering digabung dengan gaji bulanan sehingga mendorong pajak progresif lebih tinggi dari seharusnya. Menurutnya, THR adalah bentuk apresiasi perusahaan dan sebaiknya tidak dikenai pajak agar pekerja bisa merayakan Hari Raya dengan layak.
Sumber: Liputan6.com