news

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat penipuan digital atau scam mencapai lebih dari Rp9 triliun dalam periode November 2024 hingga pertengahan Januari 2026. Angka tersebut terungkap setelah beroperasinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang menerima laporan secara luas dari masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut lonjakan angka kerugian terlihat setelah sistem pelaporan terpusat berjalan. Dalam waktu sekitar satu hingga satu setengah tahun, total kerugian yang terdata meningkat signifikan dibandingkan laporan sebelumnya.

Sejak diluncurkan, IASC telah menerima ratusan ribu laporan dan mengidentifikasi ratusan ribu rekening yang diduga terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, ratusan ribu rekening telah diblokir. OJK juga mencatat lebih dari Rp400 miliar dana berhasil diamankan, dengan sebagian di antaranya sudah dikembalikan kepada korban.

OJK menekankan pentingnya pelaporan cepat. Semakin cepat korban melapor, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan. Jika terlambat, dana biasanya sudah berpindah ke berbagai kanal seperti belanja daring atau aset kripto.

Untuk memperkuat penanganan kejahatan digital, OJK tengah menyiapkan sistem baru bernama National Fraud Portal. Platform ini dirancang untuk mempercepat proses pelaporan, pemblokiran rekening, serta koordinasi lintas sektor, termasuk perbankan, sistem pembayaran, teknologi, dan kripto.

Melalui penguatan teknologi dan kolaborasi antar-lembaga, OJK berharap upaya pemberantasan scam bisa semakin efektif dan mampu melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.

Sumber: CNN Indonesia